Client Complaints
Client Complaints
Pengaduan Klien
At BNP Paribas, we strive to provide our clients with the highest possible standards in service. If for any reason you are not entirely satisfied with our service, products or employees, please let us know. We value your feedback and endeavor to resolve your complaints fairly.
Di BNP Paribas, kami berupaya untuk memberikan standar tertinggi dalam layanan untuk klien kami. Apabila karena alasan apa pun Anda sepenuhnya tidak puas dengan layanan, produk atau karyawan kami, mohon beri tahu kami.Kami menghargai umpan balik Anda dan berupaya untuk menyelesaiakan pengaduan Anda secara adil.
Who to contact:
Siapa yang bisa dihubungi:
Your assigned Relationship Manager, Desk Head or usual BNP Paribas contact person; or
Relationship Manager, Desk Head atau narahubung BNP Paribas Anda yang biasa; atau
Your correspondent Complaint handling unit/contact;
Unit/kontak penanganan Pengaduan koresponden Anda;
PT Bank BNP Paribas Indonesia
DL.ID.Client.Complaints@asia.bnpparibas.com
PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia
Kindly contact the relevant business line for more efficient handling of your complaint.
Mohon hubungi lini bisnis terkait untuk penanganan yang lebih efisien atas pengaduan Anda.
What is the process?
Apa prosesnya?
For verbal complaint, it will be followed up on and handled by us within 5 business days since the date of receipt. For a written complaint, it will be followed up on and handled by us within 20 business days since all required documents are received.
Untuk pengaduan lisan, akan kami tindaklanjuti pada dan tangani dalam waktu 5 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Untuk pengaduan tertulis, akan kami tindaklanjuti pada dan tangani dalam waktu 20 hari kerja sejak semua dokumen yang disyaratkan telah kami terima.
If you have additional information or documents regarding your complaint, please provide them to us to assist in our investigation.
Apabila Anda memiliki informasi atau dokumen tambahan terkait pengaduan Anda, mohon berikan kepada kami untuk membantu penyelidikan kami.
In the event that you notify us that you are dissatisfied and reject the response or resolution offered by us, then the complaint will be officially designated as a disagreement. The disagreement could be resolved in court at either party’s option or outside the court through LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) upon the parties’ agreement. This alternative dispute settlement mechanism should be in accordance with the prevailing laws and regulations, including the OJK Regulation regarding Consumer and General Public Protection in Financial Services Sector, the OJK Regulation regarding LAPS SJK and the Rules of LAPS SJK as applicable from time to time.
Dalam hal Anda memberi tahu kami bahwa Anda tidak puas dan menolak respon atau penyelesaian yang kami tawarkan, maka pengaduan akan ditentukan secara resmi sebagai ketidaksepakatan. Ketidaksepakatan dapat diselesaikan di pengadilan menurut pendapat salah satu pihak atau di luar pengadilan melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) atas persetujuan para pihak. Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif ini harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Umum di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK tentang LAPS SJK dan Aturan LAPS SJK sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu.